
Uzma Care For Palestine – Oleh Edhie Kusmana, S.Ag, MM, yayasan Kampung Peradaban Alquran
Setiap kali bom menghantam permukiman sipil dan anak-anak menjadi korban, dunia serempak berbicara tentang perdamaian. Pernyataan keprihatinan dibacakan, resolusi dirancang, dan diplomasi bergerak. Namun bagi para korban, semua itu sering datang terlambat. Perdamaian terdengar lantang di ruang rapat internasional, tetapi nyaris tak terdengar di reruntuhan rumah dan rumah sakit yang hancur.
Di sinilah konsep Board of Peace (BOP) patut dipertanyakan. Apakah ia benar-benar penjaga perdamaian dunia, atau sekadar mekanisme pengelolaan konflik yang lebih setia pada kepentingan politik global ketimbang pada kemanusiaan?
Board of Peace, penjaga perdamaian dunia?
Secara ideal, BOP dipahami sebagai forum kolektif internasional yang bertugas mencegah kekerasan, melindungi warga sipil, dan menegakkan hukum humaniter. Perdamaian, dalam kerangka ini, seharusnya lahir dari keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Namun dalam praktik, terutama dalam konflik Palestina, perdamaian justru lebih sering dinegosiasikan berdasarkan keseimbangan kekuatan, bukan berdasarkan penderitaan korban.
Ilusi netralitas menjadi masalah utama. Seruan “menahan diri” kerap disampaikan setelah ratusan nyawa melayang dan ribuan orang mengungsi. Bahasa diplomasi terdengar rapi, tetapi kosong dari keberanian. Struktur perdamaian global memberi ruang dominasi besar kepada negara-negara kuat melalui hak veto dan aliansi strategis. Akibatnya, keputusan tentang perang dan damai lebih ditentukan oleh kepentingan geopolitik daripada oleh hukum dan nurani kemanusiaan.
Di sisi lain, hukum humaniter internasional telah menyediakan landasan yang tegas. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya dengan jelas melindungi warga sipil, tenaga medis, serta fasilitas kemanusiaan. Prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, prinsip proporsionalitas, serta larangan hukuman kolektif bukan sekadar norma moral, melainkan kewajiban hukum. Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, tetapi pada lemahnya penegakan.
Banyak pelanggaran hukum humaniter berakhir sebagai laporan dan arsip. Mekanisme penyelidikan ada, tetapi sanksi nyata sering kali berhenti ketika berhadapan dengan aktor yang memiliki perlindungan politik kuat. Inilah yang oleh para pakar hukum internasional disebut sebagai krisis good faith dalam penegakan hukum global. Hukum ada, tetapi keberanian politik untuk menegakkannya kerap menghilang.
Standar ganda yang berbahaya
Oleh karena itu, kondisi ini melahirkan standar ganda yang berbahaya. Kekerasan oleh pihak dominan sering dibingkai sebagai “hak membela diri”, sementara penderitaan warga sipil dianggap sebagai dampak yang tak terhindarkan. Bahasa semacam ini secara perlahan menormalkan kekerasan dan mengikis empati global. Padahal, sejak awal perkembangan hukum internasional, bahkan perang pun dibatasi oleh nilai moral dan kemanusiaan. Dari sudut pandang kemanusiaan, kegagalan BOP bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan krisis moral. Perdamaian direduksi menjadi jeda konflik, bukan proses pemulihan martabat manusia. Warga sipil—terutama perempuan dan anak-anak—menjadi korban berlapis: korban kekerasan fisik sekaligus korban pengabaian sistem internasional yang seharusnya melindungi mereka.
Di titik inilah penting menegaskan kembali makna keadilan.
Keadilan bukan hanya istilah hukum, tetapi kebutuhan paling mendasar bagi manusia yang tertindas. Tanpa keadilan, perdamaian hanya menjadi slogan politik yang mudah diucapkan, tetapi sulit dirasakan.
Islam memberikan perspektif moral yang tegas dalam hal ini. Keadilan adalah fondasi utama kehidupan sosial dan politik. Al-Qur’an menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seseorang berlaku tidak adil. Prinsip ini sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum. Dalam pandangan Islam, kekuasaan tanpa keadilan adalah kezaliman, dan perdamaian tanpa keberpihakan kepada yang lemah adalah kepalsuan.
Nilai-nilai tersebut sejatinya sejalan dengan semangat hukum humaniter internasional. Namun dalam praktik BOP kontemporer, nilai itu sering terpinggirkan oleh kalkulasi kepentingan. Perdamaian dijaga agar stabil, bukan agar adil.
Board of Peace seharusnya menjadi suara nurani dunia. Tetapi selama ia lebih patuh pada kepentingan geopolitik dibanding jeritan korban, legitimasi moralnya akan terus terkikis. Dunia tidak kekurangan aturan, tidak pula kekurangan pakar dan resolusi. Yang masih langka adalah keberanian kolektif untuk menegakkan keadilan tanpa pandang kekuatan.
Selama keberanian itu belum hadir, perdamaian akan terus diproduksi sebagai narasi, bukan sebagai kenyataan. Dan selama keadilan terus ditunda, kemanusiaan akan selalu menjadi pihak yang membayar harga paling mahal.
Kunjungi berita ter-update di Instagram kami
Baca juga : https://uzmacare.or.id/distribusi-sayuran-segar-untuk-warga-gaza/
